FIQH : batal wudhnya

21.00 |

beberapa hal yang membatalkan wudhu :

    1. Keluarnya sesuatu dari 2 lubang, dari qobul ata dubur Contohnyam ; kentut, kremian
    2. Hilang akal Contoh ; tidur, mabok Kecuali tidur yanag pantanya menetap ditanah Tidur ; tidak mengetahui keadaan sekitar
    3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan wanita yang bukan mahramnya tanpa penghalang
    4. Menyentuh kemaluan atau lubang dubur menggunakan batinnya tangan / jari tanpa penghalang

Akibat batal wudhunya :

    1. Haram shalat
    2. Haram thawaf (keliling ka’bah 7x)
    3. Menyentuh mushafal-qur’an
    4. Membawa mushaf al-qur’an

0 komentar:

Posting Komentar