Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)

21.50 |

Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau
mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.

Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.

Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:

“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).

“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68). — ..
..... : :)
sepertinya kehidupan sperti itu Jk dbiasakan mungkiiiiinnn baik,baik buat kehidupannya....
·

sunan bonang brdakwa dn menarik prhatian pgktny melalui musik dgn cr mencptakn alt musik tradisional,dr st lh yg tdny non muslim jd msk islam dn yg islam jd lbh mndlmi islam,-

intiny Musik pnya andil besar dlm islam.

Musik bisa MUBAH atau menjadi HARAM karena 'sebab'.

apapun bntkny mw musik,mknn,krjaan/apa z yg td ny halal bs jd haram klw dslh gunakn d jalur keburukn!
smua trgntg mnusia it sndri,-

,yg plg trknl dlu kn wkt ozzy sang vocals memathkn leher kelelawar dn meminum drah ny,itu baru haram.
#nyoe maksud'e

0 komentar:

Posting Komentar