Penjelasan
sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum
lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li
al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’)
dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’
al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut
hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li
al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya
berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi,
berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan
nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa
Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau
mendengar
nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang
mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan
jibiliyyah.
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara
interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali
tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu
boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang
mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya
adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya
ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka
aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash
wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:
“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).
“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68). — ..
..... : :)
sepertinya kehidupan sperti itu Jk dbiasakan mungkiiiiinnn baik,baik buat kehidupannya....
·
sunan bonang brdakwa dn menarik prhatian pgktny melalui musik dgn cr
mencptakn alt musik tradisional,dr st lh yg tdny non muslim jd msk islam
dn yg islam jd lbh mndlmi islam,-
intiny Musik pnya andil besar dlm islam.
Musik bisa MUBAH atau menjadi HARAM karena 'sebab'.
apapun bntkny mw musik,mknn,krjaan/apa z yg td ny halal bs jd haram klw dslh gunakn d jalur keburukn!
smua trgntg mnusia it sndri,-
,yg plg trknl dlu kn wkt ozzy sang vocals memathkn leher kelelawar dn meminum drah ny,itu baru haram.
#nyoe maksud'e
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:
“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).
“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68). — ..
..... : :)
sepertinya kehidupan sperti itu Jk dbiasakan mungkiiiiinnn baik,baik buat kehidupannya....
·
sunan bonang brdakwa dn menarik prhatian pgktny melalui musik dgn cr mencptakn alt musik tradisional,dr st lh yg tdny non muslim jd msk islam dn yg islam jd lbh mndlmi islam,-
intiny Musik pnya andil besar dlm islam.
Musik bisa MUBAH atau menjadi HARAM karena 'sebab'.
apapun bntkny mw musik,mknn,krjaan/apa z yg td ny halal bs jd haram klw dslh gunakn d jalur keburukn!
smua trgntg mnusia it sndri,-
,yg plg trknl dlu kn wkt ozzy sang vocals memathkn leher kelelawar dn meminum drah ny,itu baru haram.
#nyoe maksud'e
0 komentar:
Posting Komentar